Cyber Crime

https://www.baktikominfo.id/assets/uploads/securty.jpg

Cyber Crime, biasanya di dasari dari berbagai macam hal, kita akan bahas sedikit mengenai kejahatan di internet.

    Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan di mana pun berada.

Motif terjadinya Cyber crime biasanya di karenakan keisengan seseorang untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak baik.

Contoh kasus yang belakangan ini terjadi yaitu seperti Ransomware. Dalam serangan ransomware, data dan file penting dienkripsi dan dikunci, akses diblokir, hingga tebusan dibayarkan. Pada 2019, IC3 menerima 2.047 keluhan yang diidentifikasi sebagai ransomware dengan kerugian lebih dari US$ 8,9 juta. dengan meminta tebusan inilah si pelaku kejahatan akan mendapatkan keuntungan dari orang orang yang membayar.

kemudian ada data Carding, Carding adalah jenis cyber crime yang berupa pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Carding adalah salah satu jenis cyber crime yang masih sering dilakukan. Kasus terakhir bahkan sempat terkait dengan beberapa orang terkenal.

Agar Cyber crime tidak terjadi, upaya yang kita lakukan sebagai seorang pengguna teknologi harus benar benar menjaga informasi pribadi milik kita, dan mengindentifikasi  ancaman ancaman agar tidak terjadi Cyber Crime. Maka dari itu kita bisa meminimalisir ancaman yang terjadi dengan membuat password yang rumit, mengenkripsi file, menyalakan firewall, mengupdate database dan lain sebagainya, tetapi tidak semua itu akan mengamankan rahasia yang kita miliki karena "no system is safe"(Who am i - 2014).

0 Response to "Cyber Crime"

Posting Komentar